1. Sasaran Pelatihan
• Anggota PASKIBRAKA Nasional, adalah utusan dari daerah tingkat propinsi seluruh Indonesia
• Anggota PASKIBRAKA Propinsi, adalah utusan dari daerah tingkat Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif se-Propinsi.
• Anggota PASKIBRAKA Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif, adalah utusan dari daerah Kecamatan/SMTA se- Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif.
Anggota PASKIBRAKA terdiri dari Pemuda Pelajar SMTA/ sederajat yang berusia 17-20 tahun, serta telah lulus test seleksi yang diakan oleh team seleksi setempat.
Kriteria umum pemilihan calon anggota PASKIBRAKA adalah :
a. Akhlak ditinjau dari P4 :
1) Mental/moral dapat dipertanggungjawabkan
2) Mentaati kewajiban agama yang dipeluknya
3) Berbudi pekerti luhur dan bertingkah laku baik
b. Kepribadian
1) Mudah dan pandai bergaul
2) Bersahaja, sopan dan disiplin
c. Kesehatan Jasmani
1) Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk putrid dan 165 cm untuk putra
2) Tegap dan tidak cacad badan, juga tidak berkacamata
3) Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Kemampuan/Prestasi
1) Mahir baris-berbaris
2) Memiliki kecakapan kepemimpinan
3) Menghayati arti dan sejarah Proklamasi Republik Indonesia dan menghayati fungsi dan makna Bendera Kebangsaan Merah Putih
4) Memiliki keterampilan khusus olahraga dan atau seni budaya.
5) Memiliki akademik setingkat atau diatas rata-rata kelas.
e. Lain-lain
Belum pernah menjadi anggota PASKIBRAKA tingkat Nasional, Propinsi atau Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif.
2. Kegitan Persiapan
1) Di pusat / Nasioanal
1) Membentuk Panitia Peyelenggara Pelatihan PASKIBRAKA Pusat dan mengadakan inventarisasi segala keperluan untuk penyelenggaraan PASKIBRAKA dengan berpedoman pada ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Panitia HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
2) Menghubungi Departemen Dalam Negeri, Garnizun I Jakarta dan Instansi lain yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan PASKIBRAKA dalam rangkaian persiapan.
3) Memberikan instruksi kepada para Kabid Binmud di tingkat propinsi melalui kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan propinsi untuk mengadakan langkah-langkah persiapan pelaksanaan seleksi calon anggota PASKIBRAKA yang akan dikirim ke tingkat Pusat / Nasional
4) Hasil seleksi di Daerah Tingkat I, yang terdiri dari seorang putra dan seorang putrid dari setiap Propinsi/ Daerah.
2) Di Daerah Tingkat I
1) Membentuk Panitia Peyelenggara Pelatihan PASKIBRAKA Daerah Tingkat I dan mengadakan inventarisasi segala keperluan untuk penyelenggaraan PASKIBRAKA.
2) Menghubungi Instansi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan PASKIBRAKA dalam rangkaian persiapan.
3) Memberikan instruksi kepada para Kase. Binmud, Kandep P dan K di tingkat Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif untuk melaksanakan seleksi calon anggota PASKIBRAKA yang akan dikirim ke tingkat propinsi / DI / DKI (satu putra dan satu putrid)
4) Hasil seleksi di Daerah Tingkat II, berkumpul di Ibukota Propinsi dan terbentuk PASKIBRAKA Propinsi / DI / DKI
3) Di Daerah Tingkat II
1) Membentuk Panitia Peyelenggara Pelatihan PASKIBRAKA Daerah Tingkat II dan mengadakan inventarisasi segala keperluan untuk penyelenggaraan PASKIBRAKA.
2) Menghubungi Instansi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan PASKIBRAKA dalam rangkaian persiapan.
3) Hasil seleksi di Daerah Tingkat II, terbentuk PASKIBRAKA dari hasil seleksi Kecamatan atau langsung dari SMTA / sederajad.
3. Jumlah Anggota Paskibraka
Secara prinsif dasardigunakan kiasan angka jumlah 5 (lima sila), 17 (tanggal), 8 (Agustus) dan 45 (tahun)
a) Tingkat Pusat/Nasional, dibentuk 2 pasukan (pagi dan sore) berjumlah 17+8(+2) karena berasal dari 27 propinsi (disesuaikan dengan sekarang untuk propinsi)
b) Tingkat Propinsi/DI/DKI, ditentukan oleh Jumlah Daerah Tk.II yang dibawahinnya.
c) Tingkat Sekolah dapat dibentuk Regu Pengibar (RUKIBRAKA) berjumlah 5 atau 8 orang.
4. Sistem dan Kurikulum Pelatihan
1) Sistem pendekatan yang digunakan dalam pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA adalah pendekatan KELUARGA BAHAGIA, yang diterapkan secara khas dalam gambaran Desa Bahagia. Didalam Desa tersebut para peserta diajak menghayati kehidupan yang berisis acara-acara yang pada dasarnya adalah penghayatan dan pengamalan Pancasila serta prakteknya yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Suasana kehidupan diwijudkan dalam bentuk kegitan : Penerimaan tamu desa yang khas, pe,ilihan dan kampanye Lurah dan Perangkat/Desa, Musyawarah Desa, gotong royong dsb.
2) Bimbingan kerukunan dalam kegitan di dalam dan di luar asrama antara peserta putra dan putri, antara peserta dan Pembina dan/atau pelatih (serta senior Purna Paskibraka Indonesia) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penciptaan suasana gembira, harmonis, disiplin melaksanakan tata tertib yang berlaku/ditentukan.
2. Bimbingan agama dan praktek melaksanakan kewajiban.
3. Bimbingan cara bergaul peserta putra dan putrid yang sehat dan wajar.
4. Pembagian tugas Pembina, Pelatih (serta senior Purna Paskibraka Indonesia) dan panitia penyelenggara yang jelas dan saling menghargai.
3) Kurikulum pendidikan dan pelatihan terdiri dari dari mata pelajaran teori dan praktek sebagai berikut :
1. Latihan Kepemimpinan Pemuda tingkat PERINTIS PEMUDA, yaitu ;
a) Kepemimpinan
b) Pembinaan Remaja didalam dan di luar sekolah
c) Cara hidup dan berpikir positif
d) Kehidupan beragama di Indonesia
e) Problem generasi muda dewasa ini
f) Makna Bendera Pusaka
g) Makna dan arti lagu “Indonesia Raya”
h) Malam pembacaan “Renungan Jiwa”
i) Upacara Pengukuhan dan Penutupan Latihan.
2. Keterampilan dan praktek Pengibaran dan Penurunan Bendera yaitu :
a) Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Formasi Barisan
b) Cara melipat dan mengembangkan bendera
c) Cara menaikkan dan menurunkan bendera
d) Cara mengikat tali bendera di tiang bendera
e) Cara menerima dan membawa bendera
f) Cara naik turun tangga (bila di Istana)
g) Cara membentuk formasi barisan tertentu sesuai keperluan
3. Kunjunan/audiensi kepada pejabat (tinggi) pemerintahan tertentu yang dianggap perlu serta mengadakan dialog.
4. Kunjungan/wisata ke tempat tertentu yang mengandung nilai sejarah, pengetahuan / teknologi dan rekreasi
5. Pelaksanaan evaluasi terhadap penilaian pribadi dll, sebagai bahan pelengkapan pembuatan laporan.
5. Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan
Pada hakikatnya Panitia Penyelenggara ini terdiri dari dua bagian yang saling menunjang yaitu bagian yang berfungsi taktis administrative dan bagian berfungsi teknis operasional
Bagian taktis administrative merupakan unsur penunjang terhadap teknis operasional
Kedua-duanya penting dan bisa dikoordinasikan di bawah satu pimpinan. Dapat juga dikatakan dengan istilah organisasi penyelenggaraan untuk bagian administrative dan organisasi pendidikan/pelatihan untuk bagian operasional (CAPAS)
Bagan organisasi sederhana dari Panitia Penyelenggaraan ini dapat digambarkan seperti ini :
Deangan bagan organisasi Panitia Penyelenggara seperti itu Pembina dan pelatih dibebaskan dari tanggung jawab administrasi, keuangan, perlengkapan dan sebagainya, dan mereka dapat mencurahkan perhatian penuh pada tugas Pembina/pelatihan dan keterampilan teknis para anggota PASKIBRAKA.
Gambaran Desa Bahagia harus tercermin dalam kehidupan pendidikan/pelatihan PASKIBRAKA, dengan mewujudkan adat istiadat yang unik (penerimaan saat warga memasuki Desa Bina Bangsa, pemilihan lurah dan perangkat desa, rembug desa dsb) dan meyerahkan wewenang dan tanggung jawab “pemerintahan” kehidupan desa dari Camat kepada Lurah dengan perangkat desanya. Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atau kepercayaan itu kepada pimpinan mereka berarti mereka diharapkan mulai mandiri. Sistem kerukunan (beregu/jiwa korps) hendaklah berjalan sesuai harapan para Pembina, karena hanya dengan system itu cara belajar dan berorganisasi dapat diterapkan dengan baik.
Karena latihan kepemimpinan PERINTIS PEMUDA dan pembentukan PASKIBRAKA ini dijadikan satu (bukan 2 tahap yang terpisah), maka urutan pelaksanaan kegiatan dapat disusun sebagai berikut :
a) Pendaftaran calon peserta, pembagian perlengkapan dan penempatan ruang/kamar tidur diasrama.
b) Upacara memasuki pintu gerbang Desa “BINA BANGSA BAHAGIA” (DESA B3)
c) Warga memasuki gerbang desa dan langsung menuju ke Balairung Desa untuk menerima penjelasan lebih lanjut oleh Camat dan pengarahan Bupati sebagai Upacara Pembukaan Latihan (dapat dilakukan Upacara Pembukaan yang tersendiri) dan diakhiri dengan Pemilihan Lurah Putra dan Lurah Putri beserta perangkat desanya masing-masing.
Pembagian tugas dan tanggung jawab
Aparat Desa Bina Bangsa Bahagia
LURAH PA :
-Memimpin dan mengkoordinir seluruh warga desa dalam pelaksanaan diklat berlangsung.
-Membantu Pembina, Pelatih, Panitia dalam mempersiapkan warga desa sebelum atau sesudah kegiatan.
-Bertanggung jawab kepada Pembina, Pelatih, Panitia.
LURAH PI :
-Membantu lurah PA dalam kegiatan diklat/ pelajaran.
-Mewakili lurah apabila berhalangan.
-Bertanggung jawab dengan Lurah PA
SEKRETARIS :
-Membantu Lurah PA/PI dalam pelaksanaan administrasi kegitan diklat/ pelajaran.
-Mewakili Lurah PA/PI apabila berhalangan.
-Bertanggung jawab kepada Lurah PA/PI
PIKET KELOMPOK :
-Membantu Panitia dalam mempersiapkan perlengkapan kegiatan diklat/ pelajaran.
-Membantu kegiatan konsumsi didapur/ dilapangan dalam mengatur dan mempersiapkan perlengkapan untuk jam makan.
-Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan kepada Lurah PA/PI dan Pembina, Pelatih, Panitia.
6. Pelaporan
Membuat laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan kewajiban dari penyelenggaraan, karena dari laporan itu biasa dilakukan evaluasi tentang baik atau buruknya kegiatan. Dari laporan itu panitia penyelenggara berikut dapat mempelajari segala sesuatu, sehingga penyelegaraannya dapat lebih baik dan tidak usah mengulang kesalahan yang sama.
Laporan kegiatan berisi :
1. Maksud dan Tujuan
Harus dijelaskan maksud dan tujuan antara lain sebagai pertanggungjawaban panitia dalam melaksanakan tugasnya. Laporan ditujukan pada instansi yang terkait
2. Pencalonan
Segala kegiatan persiapan mulai dari awal dan seleksi CAPAS, administrasi, rapat, biaya dsb.
3. Struktur Administrasi
Melaporkan tentang wewenang dan deskripsi tugas panitia melalui coordinator bidang, seksi, Pembina dan pelatih.
4. Bidang Administrasi
Laporan tentang tata laksana, kurikulum pelatih, konsumsi, perlengkapan, kesehatan, dokumentasi dsb.
5. Operasional
Laporan/evaluasi tentang pelatihan keterampilan pengibaran bendera, jalannya pelatihan dan pendidikan, suasana, hambatan, dsb.
7. Tindak Lanjut
Mantan anggota PASKIBRAKA bergabung menjadi anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA (PPI) di propinsinya. Yang terbagi lagi dalam satuan-satuan PPI di setiap daerah tingkat II. Setiap mantan PASKIBRAKA tergabung menjadi anggota Korps PPI Nusantara, menjadi anggota Rumpun PPI propinsi dan menjadi anggota Perda PPI Kabupaten / Kotamadya / Kota Administrarif.
WADAH
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
VISI dan MISI
VISI :
Membangun Purna Paskibraka Indonesia menjadi Organisasi yang professional dalam bekerja, Independen dalam bersikap, dan Berwawasan Internasional dalam bermitra.
MISI :
1. Merealisasikan berbagai sarana infrastruktur organisasi untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi
2. Menciptakan tata kelola organisasi yang professional, akuntabel, transparan dan aspiratif demi terciptanya budaya kejujuran dalam berorganisasi
3. Membina dan menjaga semangat kekeluargaan dan kebersamaan antar anggota organisasi
4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan berbagai pihak swasta maupun pemerintah, dengan prinsip kesetaraan dan kebersamaan untuk memperluas networking organisasi
5. Mengembangkan jaringan dan pergaulan organisasi dengan institusi-intitusi internasional
6. Meningkatkan partisipasi organisasi dalam berbagai bidang sosial kemanusiaan
(sesuai hasil visi misi ppi pusat)
TATA TERTIB PESERTA PENDIDIKANDAN LATIHAN (DIKLAT) KEPEMIMPINAN DAN KETERAMPILAN
PEMUDA TINGKAT PEMUKA
1) Setiap peserta wajib mentaati waktu sebagaiman yang tercantum pada jadwal kegiatan harian (terlampir).
2) Setiap peserta wajib menempati kamar yang telah ditetapkan oleh Pembina/ Pelatih.
3) Masing-masing peserta tidak diperkenankan memasuki kamar peserta lain yang berlainan jenis.
4) Kebersihan kamar, tempat tidur, kamar mandi dan wc diurus sendiri oleh peserta.
5) Mencuci pakaian dilaksanakan sendiri oleh peserta dan menjemur pakaian harus pada tempat yang telah ditentukan.
6) Pemakaian air dan listrik harus sehemat mungkin pada saat-saat yang dipandang perlu. Waktu peserta meninggalkan kamar, air dan lampu harus dipadamkan (tidak diperkenankan menghidupkan TV yang ada dikamar).
7) Peserta harus mengikuti semua kegiatan sesuai dengan jadwal kecuali sakit dan harus sepengetahuan Pembina/ Pelatih (bila perlu cek dokter).
8) Bila ada peserta yang sakit harus segera dilaporkan kepada Pembina/ Pelatih.
9) Peserta tidak diperkenankan meninggalkan asrama selama pelatihan tampa sepengetahuan dan ijin Pembina/ Pelatih
10) Selama latihan peserta harus berpakaian rapi dan sopan, yakni ;
a) Pada saat peserta mengikuti kegiatan apapun harus berpakaian rapid an memakai sepatu yang telah ditentukan.
b) Tidak boleh memakai sandal, kaos oblong (T Shirt), kecuali sedang tidak ada kegiatan/ istirahat.
c) Sarung hanya dipakai didalam kamar/ Asrama dan pada waktu sholat saja.
d) Pada saat olah raga, harus memakai pakaian olah raga.
e) Tidak diperkenankan memakai/ pembawa perhiasan, ponsel selama pelatihan.
11) Apabila terdapat barang berharga dan uang disarankan untuk dititipkan kepada Pembina/ Pelatih untuk disimpan
12) Menerima tamu harus ditempat yang telah ditetapkan dan hanya pada jam-jam menerima tamu dan jam istirahat
13) Selama di asrama tidak diperkenakan bersuara gaduh sehingga mengganggu ketenangan.
14) Peserta tidak diperkenakan membeli makanan (jajan) dari luar kompleks asrama.
15) Semua kegiatan latihan berupa :
Pelajaran, makan, olahraga, sholat dan ibadah, rekreasi serta kegiatan lain yang ditentukan harus wajib bersama oleh semua peserta secara tertib dan baik
16) Sebelum dan sesudah makan, (pagi, siang dan malam) harus didahului dan ditutup dengan doa bersama sesuai dengan Agama dan keyakinan masing-masing yang dipimpin oleh Lurah atau seorang peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
17) Sebelum dan sesudah kegiatan belajar dimulai/ berakhir harus didahului dan ditutup dengan doa bersama sesuai dengan Agama dan keyakinan masing-masing yang dipimpin oleh Lurah atau seorang peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
18) Pada saat akan dimulai setiap kegiatan akan dibunyikan bel/ isyarat bunyi peluit panggilan, akan tetapi tanpa bel pun bila jam mulai kegiatan sudah ditentukan pada jadwal harian, semua peserta harus taat dan dengan kesadaran diri 15 menit hadir sebelum acara dimulai.
19) Peserta putri/a harus saling menghargai dan hidup rukun selama pelatihan.(didalam musyawarah dan mufakat)
20) Hal-hal yang menyangkut tata-tertib dan tidak disebutkan diatas tetap akan diatur secara khusus dan berlaku serta mengikat peserta.
Oleh karena itu disarankan untuk menanyakan segala sesuatu kepada Pembina/ Pelatih, apabila memang peserta menjumpai sesuatu yang tidak dimengerti.
“Salam Paskibraka”
JADWAL KEGIATAN HARIAN BAGI PESERTA PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DIKLAT) KEPEMIMPINAN DAN KETERAMPILAN PEMUDA TINGKAT PEMUKA
Pukul Keterangan
05.00 – 05.30
05.30 – 06.00
06.00 – 06.30
07.30 – 07.00
07.00 – 07.30
07.30 – 12.00
12.00 – 15.00
15.00 – 18.00
18.00 – 20.00
20.00 – 22.00
22.00 – 05.00
Kegiatan
1.Bagun pagi
2.Sholat subuh
Senam pagi
1.Membersihkan diri
2.Membersihkan dan mengatur kamar
1.Makan pagi
2.Penilaian kamar dan pengumuman hasil penilaian
1.Upacara/Apel pagi
2.Pengumuman/ Informasi
1.Pemantapan Latihan
2.Makan siang
3.Sholat dhuhur
1.Istirahat
2.Pemantapan Latihan
3.Sholat ashar
1.Istirahat
2.Menerima tamu
3.Sholat magrib
4.Makan malam
1.Persiapan pelajaran malam
2.Apel malam dan
tidur
Berjamaah
Berpakaian Olah Raga, hadir 15 menit sebelumnya
Keterangan
Sudah berpakaian rapi dan bersepatu
(Latihan) hadir 15 menit sebelumnya
Kecuali hari Minggu dan Jum`at adalah 07.30 – 11.30
Sudah berpakaian rapi dan bersepatu
(Kemeja) hadir 15 menit sebelumnya
paskibra.kec.bojongsoang@gmail.com